You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
30 Lapak PKL di Jl Patal Senayan Ditertibkan
photo Izzudin - Beritajakarta.id

30 Lapak PKL di Jl Patal Senayan Ditertibkan

Penertiban pedagang kaki lima (PKL) dilakukan oleh pihak Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, di sepanjang Jalan Patal Senayan. Puluhan lapak milik PKL diangkut oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ada 30 lapak PKL yang kita tertibkan di sepanjang Jalan Patal Senayan. Mereka berdagang di atas saluran dan juga trotoar

"Ada 30 lapak PKL yang kita tertibkan di sepanjang Jalan Patal Senayan. Mereka berdagang di atas saluran dan juga trotoar," ujar Endang Efendi, Wakil Camat Kebayoran Lama, Selasa (13/10).

Gerobak PKL di Jl Melawai 13 akan Ditertibkan

Menurut Endang, pihaknya telah memberikan peringatan kepada PKL sebelumnya. Namun hingga keluar Surat Perintah Bongkar (SPB) sendiri, banyak PKL yang belum membongkar lapaknya.

"Makanya hari ini kita bantu mereka untuk membongkar. Tapi karena saat itu tidak dibongkar sendiri, lapaknya langsung kita sita," ucapnya.

Endang mengatakan, lapak-lapak yang disita langsung dibawa ke gudang di dekat Kantor Kecamatan Kebayoran Lama. "Kalau yang sudah menjadi sampah, langsung dibuang ke Bantar Gebang," tuturnya.

Selanjutnya, tambah Endang, pihaknya bersama Suku Dinas Tata Air dan juga Suku Dinas Bina Marga akan menormalisasi saluran serta trotoar. "Kita juga akan letakkan pot bungan di trotoar, tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12736 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1426 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1425 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1380 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1073 personBudhi Firmansyah Surapati